BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima 13 laporan dugaan politik uang selama tahap pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Laporan tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota yang berpartisipasi dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa laporan terkait politik uang bervariasi di setiap daerah. “Ada daerah tanpa laporan dugaan politik uang, sementara beberapa wilayah lainnya masih dalam proses penelusuran,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Iskardo merinci, wilayah yang tidak mencatat laporan dugaan politik uang meliputi Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Mesuji.
Namun, beberapa daerah mencatat adanya laporan dugaan politik uang, antara lain:
- Tanggamus: 1 laporan
- Way Kanan: 1 laporan
- **Lampung Tengah**: 2 dugaan pelanggaran dalam penelusuran
- Lampung Selatan: 1 laporan dan 3 temuan dalam proses penelusuran
- Tulang Bawang Barat: 1 laporan
- **Tulang Bawang**: 3 laporan dalam proses dan 1 dugaan sedang ditelusuri
Di Pesawaran, meski tidak ada laporan saat pemungutan suara, Bawaslu sebelumnya mencatat satu temuan yang telah teregister.
Selain itu, Iskardo mengungkapkan bahwa pihaknya juga memantau potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung akibat indikasi pelanggaran.
“Seluruh laporan dan temuan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.
Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi di Lampung. Bawaslu diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Editor : Indra Siregar