get app
inews
Aa Text
Read Next : Curanmor di Rantau Tijang Terungkap, Motor Dicat Hitam untuk Kamuflase

Buruh Tani di Pringsewu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curanmor

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:48 WIB
header img
Tersangka S (63), buruh tani asal Pringsewu, saat diamankan petugas di kediamannya usai buron dalam kasus curanmor,Foto:iNewsPringsewu .id/ist

AKP Johannes menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

 “Kami serius dalam menangani setiap laporan masyarakat. Kejahatan curanmor menjadi perhatian khusus karena sangat berdampak pada rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

 “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Johannes.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut