get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Hewan Buas di Ulu Belu Tanggamus, Kambing Warga Ditemukan Mati Usus Terburai

Beli HP dari Facebook, Pemuda Asal Suoh Ditangkap karena Terlibat Kasus Curas

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:55 WIB
header img
Reskrim Polsek Wonosobo menunjukkan barang bukti HP OPPO A16 yang berhasil diamankan dari tangan penadah hasil kejahatan.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo," ungkap Kapolsek.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Saat ini, tersangka TB telah diamankan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Wonosobo menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Proses penyelidikan terhadap pelaku utama masih terus berlanjut. Kami akan kejar hingga mereka berhasil ditangkap," tutup Iptu Tjasudin.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut