Polisi Bongkar Identitas Pelaku Curanmor yang Sempat Diamuk Massa
“Keduanya akhirnya berhasil diamankan warga, meski sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T berikut anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.
Hasil penyelidikan sementara, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah sepi, lalu mencuri motor yang terparkir di halaman.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas AKBP Yunus.
Editor : Indra Siregar