Kasus Jambret di Pringsewu Naik Tahap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Jaksa
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kasus penjambretan ponsel yang menjerat tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, penyidik Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan tersangka Muhammad Amrulloh berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penjambretan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan hingga tahap persidangan,” ujar AKP Ramon Zamora.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani proses penahanan serta persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah hampir tiga pekan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Editor : Indra Siregar