get app
inews
Aa Text
Read Next : Gemilang di Panggung Budaya, Sofia Marwah Anugerah Juara Putri Etnik Nusantara Lampung

Kasus Jambret di Pringsewu Naik Tahap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:35 WIB
header img
Lengkap P21, Kasus Jambret Pringsewu Beralih ke Kejaksaan ,Foto:iNews Pringsewu.id/Dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kasus penjambretan ponsel yang menjerat tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, penyidik Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan tersangka Muhammad Amrulloh berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penjambretan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan hingga tahap persidangan,” ujar AKP Ramon Zamora.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani proses penahanan serta persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah hampir tiga pekan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut