Jaksa Uraikan Peran Oknum Pejabat Pringsewu di Perkara Joki CPNS

Indra Siregar
Tes CPNS di Yadika Kecamatan pagelaran.Foto pringsewukab.go.id

BANDARLAMPUNG,Pringsewu.iNews.id-Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dua perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.Rabu 10 Agustus 2022, 

Dalam gelaran sidang pada kali ini, Jaksa turut membacakan dakwaannya yang tercantum pada berkas perkara dengan nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk, dimana disebutkan adanya peran dari seorang oknum Pejabat Kabupaten Pringsewu bernama Ani Sundari.

Jaksa uraikan peran oknum Pejabat Pringsewu di perkara Joki CPNS, dalam penyelenggaraan tes CASN yang diadakan oleh Kabupaten Pringsewu pada September 2021 lalu.

Bahwa Terdakwa I Indra Gunawan, Terdakwa II Mohamad Rizki Alam dan Terdakwa III Muhammad Reza Akbar, bersama-sama dengan saksi Ani Sundari dan saksi Susilawati pada 14 September 2021 sampai dengan 17 September 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya yang pertama.

Untuk diketahui pada perkara Joki CPNS ini sendiri, Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat ini tengah mengadili lima Terdakwa di dua berkas perkara yang berbeda, yakni atas nama Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar.

Sedang terhadap berkas perkara dua nama lain yakni Susilowati dan Ani Sundari, yang juga tercantum sebagai pihak turut serta melakukan tindak pidana di perkara ini.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network