Polisi kemudian membawa kedua pasangan selingkuh ini dan suami sah menyita alat bukti berupa kondom.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinahan.
"Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Sang selingkuhan ini disebjt-sebut merupakan anak kepala desa atau kades.
"Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan," katanya.
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan.
"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ujar Roy. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait