PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur salah satu tujuan kepariwisataan adalah untuk memajukan kebudayaan, Rabu (14-09-2022).
Pengembangan wisata sejarah dan budaya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang ini menguraikan bahwa cagar budaya yang berkembang mempresentasikan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang cukup penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan.
Wisatawan dengan motivasi sejarah dan budaya menginginkan produk wisata yang mampu menarasikan jejak warisan sejarah dan budaya.
Pariwisata berbasis sejarah dan budaya lebih memfokuskan pada pengalaman baru dari tempat dan kegiatan yang mempresentasikan cerita-cerita masa lalu dan kekinian.
Berbagai festival ritual, museum, teater dan fasilitas budaya, serta situs-situs bersejarah merupakan elemen wisata warisan budaya (cultural heritage tourism) yang menjadi tujuan yang dicari oleh wisatawan global saat ini.
Wisata sejarah dan budaya bukanlah ekspresi romantisme masa lalu, namun lebih kepada upaya menyajikan nilai penting atau “signifikansi budaya” kepada masyarakat setempat dan wisatawan yang datang berkunjung secara terencana.
Tujuan wisata sejarah dan budaya adalah memanfaatkan aset-aset sejarah dan warisan budaya untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan tanpa meninggalkan fakta-fakta sejarah yang dimiliki. Keberadaan potensi pariwisata yang unik dan menarik di suatu daerah dapat dimanfaatkan melalui pengembangan pariwisata yang baik.
Sunaryo (2013:26) menjelaskan bahwa, pariwisata budaya adalah jenis obyek daya tarik wisata yang berbasis pada hasil karya cipta manusia baik yang berupa peninggalan budaya maupun nilai budaya yang masih hidup sampai sekarang.
Pariwisata sejarah dan budaya ini perlu dikembangkan dengan tujuan untuk melestarikan sejarah dan kebudayaan agar tidak hilang seiring dengan perkembangan zaman.
Maryani dan Logayah (2014) berpendapat, adapun produk wisata budaya yang terdiri dari atraksi dan benda peninggalan seperti; arkeologi, sejarah, dan situs budaya, pola kebudayaan yang memiliki ciri khas, seni dan kerajinan tangan, kegiatan ekonomi yang menjadi daya tarik wisatawan, daerah perkotaan yang menarik, festival budaya serta museum dan fasilitas pendukung lainnya.
Kabupaten Pringsewu merupakan satu dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan luas wilayah 625 Km2 dan memiliki semboyan “Jejama Secancanan” yang berarti bersama-sama bergan dengan tangan untuk membangun Kabupaten Pringsewu.
Kabupaten Pringsewu memiliki potensi untuk mengembangkan wisata sejarah dan budaya dengan ditunjang adanya bangunan rumah adat lampung, pesisir, rumah adat lampung sai batin. Juga, potemsi sejarah dan religi seperti Jembatan Talang Belanda, Pure Giri Sutra Mandala, Goa Maria, Makam K.H GHOLIB, Kampung Tiyuh Tuha, Bukit Silitonga dan lain sebagainya.
Mengenai tempat atau fasilitas yang dapat dikembangkan untuk diadakan event kebudayaan di Kabupaten Pringsewu diantaranya adalah Pendopo Pringsewu. Tempat ini sering dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Pringsewu maupun masyarakat menyelenggarakan kegiatan seperti festival musik, festival budaya, kesenian dan lain sebagainya.
Pengembangan maupun program yang baik dalam mempromosikan budaya serta sejarah lokal Kabupaten Pringsewu tentunya dapat menambah cita rasa dan menjadikannya sebagai tempat (Icon) atau ciri khas budaya di Kabupaten Pringsewu.
Beberapa tahun belakangan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebenarnya sudah pernah melakukan event-event kebudayaan dapat dilihat seperti diadakannya festival budaya, festival bambu nusantara, festival kuda lumping, festival wayang kulit dan lain-lain.
Namun penyelenggaran kegiatan itu dirasa baru sebatas event seremonial atau memperingati hari-hari besar saja yang sebenarnya, memiliki potensi besar dalam mengembangkan atau mempromosikan patensi budaya dan sejarah lokal di Pringsewu.
Pembangunan kepariwisataan harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan pada nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Begitu potensialnya sektor pariwisata di Kabupaten Pringsewu yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan daerah serta memberikan sebuah potret dan citra tersendiri bagi Pringsewu, pariwisata juga merupakan suatu kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat sehingga membawa berbagai dampak terhadap masyarakat.
Sektor pariwisata memberikan efek berantai (multiplier effect) akan mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar, sehingga memberikan distribusi pendapatan penduduk di kawasan sekitar pariwisata.
Penerima manfaat yang sering dikenal sebagai “pentahelix pariwisata” dalam pengembangan wisata sejarah dan budaya daerah meliputi :
1. Pemerintah. Pemerintah disini meliputi pemerintah pusat, dan juga pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota yang berperan sebagai penyelenggara pengembangan atas wisata sejarah dan warisan budaya sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku.
2. Komunitas. Komunitas disini dipahami adalah masyarakat setempat baik yang berbasis administrasi, geografi atau ikatan adat setempat sebagai komponen yang utama. Selain itu juga komunitas dipahami sebagai kelompok yang mempunyai minat atau isu-isu tertentu terhadap tema-tema sejarah dan warisan budaya.
3. Industri/Bisnis. Industri/Bisnis disini dipahami sebagai pelaku usaha kepariwisataan yang mendukung pengembangan pariwisata berbasis sejarah dan budaya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
4. Akademisi/Peneliti. Akademisi/Peneliti dipahami sebagai akademika atau “masyarakat pendidikan” yang turut berperan aktif pada pengembangan wisata sejarah dan budaya, serta juga industri pendukung wisata berbasis budaya melalui penelitian dan pengabdian.
5. Media. Media disini dipahami sebagai media informasi yang mempunyai fokus pada tema-tema wisata berbasis sejarah dan budaya baik berupa industri atau media arus utama (mainstream media) dan juga media alternatif (alternative media) berbasis komunitas atau jejaring sosial.
Wisata sejarah dan budaya bukanlah isu baru namun sudah menjadi program prioritas Kementerian Pariwisata.
Wisata budaya dan daerah ini mempunyai peran strategis untuk memberikan arahan bagi pemangku kepentingan kepariwisataan dalam pengembangan wisata sejarah dan budaya melalui pengembangan jejak warisan budaya (heritage trail) secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sekilas Tentang Penulis Penulis bernama Wiwid Ferdiawan, S.Pd, lahir pada 30 Oktober 1990 di Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 02 Pajaresuk, tahun 2002, SMP Negeri 01 Pringsewu tahun 2005, SMA Negeri 02 Pringsewu, tahun 2008 dan menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S 1) pada Program Studi Pendidikan Sejarah, Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung tahun 2015.
Penulis adalah Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kabupaten Pringsewu dan Pengurus di DPD KNPI Provinsi Lampung.
Saat ini Penulis tengah melanjutkan jenjang pendidikan Strata Dua (S2) di Jurusan Pendidikan IPS FKIP Universitas Lampung.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait