PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id - Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam Voice Note melalui WhatsApp yang diduga lakukan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Rabu (01/02/2023).
Ketua Apdesi Pringsewu dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung oleh Koalisi Wartawan Ranking Idonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu yang dikomandoi oleh Shohendara Gunawan dan Kantor Hukum Yalva Sabri & Partners.
Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 dilaporkan ke Polda Lampung oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang dikomadoi oleh Nurul Ikhwan dengan Nomor LP : 40/1/2023/SPKT.
Terkait dengan adanya dua laporan dalam perkara yang sama tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum ABN, Yalva Sabri, SH dari Kantor Hukum “ YALVA SABRI, SH & PARTNERS “ dan juga merupakan Ketua LBH PIJAR BANGSA SEWU yang berkantor di Pringsewu Kabupaten Pringsewu,
Yalva Sabri, SH mengatakan, ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan terkait dengan agama, suku dan ras. Ujaran kebencian dan penghasutan tidak memenuhi unsur karena hal tersebut dilakukan di grup Kepala Pekon bukan dimuka umum.
Begitu juga dalam hal unsur pelecehan profesi dengan menyebut sebuah profesi seujung kuku tidak memenuhi unsur, hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjekti seperti dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu.
Ancaman dengan kata serbupun tidak memenuhi unsur, sebab tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait