Pringsewu,iNewsPringsewu.id-Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu Serentak 2024, Bertempat Di Ruangan Hotel Regency,Rabu,(08/02/2023).
Peserta Terdiri Ketua, Sekretaris Serta Bendahara PPK SE Kecamatan, Kabupaten Pringsewu.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Pringsewu Juniantama Ade Putra S.Sos Khusus Dukungan DPD Provinsi Lampung
Lampung 5 juta Daftar Pemilih sehingga Dukungan Minimal 3.000,Tersebar minimal 8 kabupaten,PPK menjadi Operator KPU Pringsewu.
Verifikasi Dukungan Perseorangan Calon DPD Dilakukan Mulai 6 - 26 Februari 2023 Oleh PPK.
Verifikasi Dilakukan Satu Persatu Kepada Calon Dukungan Di kabupaten Pringsewu.
Verifikasi Dilakukan Oleh PPK Bertujuan Mencocokkan Kesesuaian indentitas Serta kesesuaian Dukungan Calon DPD
Untuk Database PPS sangat Sensitif Sehingga ,Jika ada Yang Butuh harus melampirkan Surat Permohonan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait