Menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi.
Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya.
Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun .
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait