"Dalam setiap momen apel maupun rapat, kami selalu menghimbau dan ingatkan jauhi narkoba, mengingat sudah pernah ada yang tertangkap." keluhnya.
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023.
AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, awalnya korban mengelak melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait