BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M membuka suara setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung, Sabtu (5/08/2023).
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M meminta maaf kepada keluarga korban setelah menabrak balita berinisial MAI (5) hingga tewas.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M menabrak balita di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung
Kader PKB ini mengatakan, dirinya bakal kooperatif dan patuh pada prosedur hukum.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Anggota DPRD kota Bandarlampung, Okta Rijaya dipersangkakan pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terancam enam tahun penjara.
Mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Satlantas Polresta Bandar Lampung pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait