PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polisi menggerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung pada Jumat (18/8/2023). Hasilnya delapan penjudi ditangkap.
Penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari (18/8) sekira pukul 00.45 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, Dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).
Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
Tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadi atau biasa disebut koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan.
Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang.
Dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Barang Bukti diantaranya 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp. 1.722.000,-.
Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait