SUKOHARJO,iNewsPringsewu.id-Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayahnya. Dua pelaku, AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp.100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, AS, setelah menangkap seorang remaja AM (14) dengan uang palsu. AM mengaku hanya disuruh oleh AS tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.
Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA.
ZJA mengakui membeli uang palsu secara online melalui Facebook. Polisi menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan masih mendalami kasus ini.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait