PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS (50 tahun), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyumas, ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
MUS diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka MUS, yang kini berhadapan dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun, menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak di wilayah tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait