Seorang Buruh Tani Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pringsewu

Paroha
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS,Senin,(29/01/2024).Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan MUS (50 tahun), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyumas, ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

MUS diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka MUS, yang kini berhadapan dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun, menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak di wilayah tersebut.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network