BANDAR LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kombes Pol Umi Fadillah, Kabid Humas Polda Lampung, pelaku DA (41) warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, tertangkap pada tanggal 1 Februari 2024.
Kejadian ini bermula ketika pelapor, Suminah, didatangi oleh seseorang yang mengaku memesan melalui aplikasi Michat tanpa persetujuan pelapor.
Pada 23 Oktober 2023, Yuana, seorang saksi, tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup mantan RT yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal. Beberapa waktu kemudian, teman Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut tersebar video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.
Pelapor kemudian membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan nomor LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta dan Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa pelaku DA berada di rumah.
Tim berhasil mengamankan pelaku di Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersebut, disita 3 unit handphone, 2 buah kartu ATM BRI, dan 2 buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 junto 27 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait