"Semuanya ditaksir senilai Rp160 juta rupiah," ucap Alan.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit motor merk Honda Verza warna putih berplat B 3427 BSP yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait