BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id - Seorang warga Pesawaran, EH (34), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. EH, yang bekerja sebagai security kantor di Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/04/2024) sore.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban, AW (22).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Modus operandi pelaku adalah berpura-pura akan membeli sepeda motor korban, lalu saat bertemu, menghidupkan mesin sepeda motor untuk mengecek kondisinya, dan saat korban lengah, langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Korban sendiri menjual sepeda motornya melalui iklan di marketplace Facebook," jelas Dennis. Pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.
Polisi menduga masih ada korban lain dengan modus yang sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait