TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim Satres narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Suptrial (35), Erik (34), dan Faisal Luvi (20). Mereka ditangkap pada Rabu dini hari, 20 November 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah timnya mengembangkan informasi dari tersangka sebelumnya, Andi Saputra, warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. "Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka pengedar sabu di Pekon Belu. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari," ujar AKP Mirga Nurjuanda, Minggu (24/11/2024).
Kronologi Penangkapan Penangkapan dimulai dari penggerebekan di rumah Suptrial pada pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, uang tunai Rp1,2 juta, handphone, dan alat konsumsi sabu lainnya. Berdasarkan pengakuan Suptrial, polisi kemudian bergerak ke lokasi Erik, yang diduga berperan sebagai kurir. Erik ditangkap pada pukul 01.45 WIB dengan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,13 gram serta dua unit handphone. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap Faisal Luvi. Faisal diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengguna. Dari lokasi penangkapan Faisal, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lain yang mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Modus Operandi Menurut pengakuan Suptrial, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Wonosobo, Tanggamus. Ia membeli dalam jumlah besar, lalu membaginya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi via handphone, dan barang diantar oleh Erik kepada para pembeli. “Keuntungan dari penjualan sabu berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per paket, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Suptrial. ### Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait