Sebanyak 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita di Lampung

Ira Widyanti
Aksi penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Lampung. Foto: Ist


"Kami amankan satu orang, sopir truknya yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk tersebut dan saat itu telah kami sita," jelasnya.

Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp 4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Lampung.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," ungkap Arif.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network