PRINGSEWU,iNewsPringsewu. id– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum RA alias Bowo (17) dan AP (18), dua remaja asal Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Korban, Dimas Kurniawan (17), warga Kecamatan Pringsewu, mengalami perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman melalui Kanit Reskrim IPDA Deki Apriyandi menjelaskan bahwa penunjukan Dr. (Can) Nurul Hidayah sebagai penasihat hukum dilakukan mengingat salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, sehingga memerlukan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi penunjukan ini, Dr. (Can) Nurul Hidayah menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap proses hukum.
"Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait