“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah pohon belakang rumah tersangka, sementara alat hisap disembunyikan di pagar belakang,” jelas AKP Mirga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. JA juga mengaku telah menjadi pengedar sabu selama sekitar satu tahun terakhir.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait