PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Bisnis haram ini tercatat memiliki perputaran uang hingga ratusan juta rupiah dan telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, RG mengaku telah mengedarkan setidaknya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.
“Setiap ons dibeli seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta. Dari penjualan itu, ia meraup keuntungan sekitar Rp120 juta dan juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkap AKP Candra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian besar keuntungan yang diperoleh RG digunakan untuk berjudi secara online. Gaya hidup tersebut turut memperparah ketergantungannya terhadap narkotika.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait