“Ini bukan sekadar kasus pengedar biasa. Pola konsumsi dan pengelolaan keuntungan menunjukkan bahwa pelaku menjalankan bisnis ini secara serius dan terorganisir,” tambah Candra.
AKP Candra juga menyoroti bahwa RG termasuk pelaku yang licin. Ia sempat beberapa kali lolos dari pengintaian petugas sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait