Menko Polhukam Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pengibar Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

Paroha
Menko Polhukam: Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Bisa Dipidana,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

JAKARTA,iNewsPringsewu.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap upaya pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece yang marak disuarakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (1/8), Budi Gunawan menyoroti adanya indikasi narasi provokatif yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera fiksi tersebut berdampingan dengan atau bahkan di atas Merah Putih. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika kebangsaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih sangat jelas," ujar Budi Gunawan, mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) UU tersebut yang menyatakan bahwa, "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara, termasuk aksi-aksi simbolik yang memanfaatkan budaya populer untuk tujuan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

"Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.

Pernyataan ini muncul seiring dengan viralnya wacana pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari One Piece oleh sejumlah warganet menjelang 17 Agustus, sebagai bentuk ekspresi kreatif yang kemudian menimbulkan polemik di ruang publik.

Pemerintah, lanjut Budi, mengimbau masyarakat agar menyalurkan semangat kemerdekaan dengan cara yang bermartabat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta aparat keamanan untuk terus memantau serta menindaklanjuti potensi pelanggaran yang bisa mencederai simbol-simbol kedaulatan negara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network