"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo," ungkap Kapolsek.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka TB telah diamankan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Wonosobo menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Proses penyelidikan terhadap pelaku utama masih terus berlanjut. Kami akan kejar hingga mereka berhasil ditangkap," tutup Iptu Tjasudin.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait