“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain berperan sebagai kurir, yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu sejak 2023,” ungkap Candra, Rabu (27/8/2025).
AS, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu, mengaku nekat terjun menjadi kurir karena alasan ekonomi.
“Motif ekonomi masih menjadi faktor klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Candra.
Atas perbuatannya, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait