Kurir Narkoba Ditangkap Satnarkoba Pringsewu, Bawa 9,59 Gram Sabu dari Pesawaran

Hardi Suprapto
Tersangka AS bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Pringsewu.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain berperan sebagai kurir, yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu sejak 2023,” ungkap Candra, Rabu (27/8/2025).

AS, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu, mengaku nekat terjun menjadi kurir karena alasan ekonomi.

“Motif ekonomi masih menjadi faktor klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Candra.

Atas perbuatannya, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network