Pelaku Sudah Berulang Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan, SY mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Bahkan, SY mengaku telah berulang kali mencuri motor di beberapa wilayah Tanggamus.
“Saya pernah mencuri di Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ungkapnya kepada polisi.
Ancaman Hukuman Berat
Kini SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci tambahan, jangan lengah, dan segera laporkan jika melihat tindak kejahatan. Jangan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya pada kepolisian,” tegasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait