Motor Curian Gagal Dibawa Kabur, Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam Ditangkap di Tanggamus

Hardi Suprapto
Pelaku curanmor inisial SY (36) berhasil diringkus polisi dan warga usai terjatuh saat melarikan motor korban di Pekon Soponyono, Tanggamus,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Pelaku Sudah Berulang Kali Beraksi

Dalam pemeriksaan, SY mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bahkan, SY mengaku telah berulang kali mencuri motor di beberapa wilayah Tanggamus.

“Saya pernah mencuri di Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ungkapnya kepada polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Gunakan kunci tambahan, jangan lengah, dan segera laporkan jika melihat tindak kejahatan. Jangan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya pada kepolisian,” tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network