Motor Curian Gagal Dibawa Kabur, Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam Ditangkap di Tanggamus

Hardi Suprapto
Pelaku curanmor inisial SY (36) berhasil diringkus polisi dan warga usai terjatuh saat melarikan motor korban di Pekon Soponyono, Tanggamus,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, berhasil digagalkan aparat Polsek Wonosobo dibantu warga sekitar.

SY ditangkap saat mencoba kabur usai membawa motor curian milik seorang ibu rumah tangga. Bahkan, pelaku sempat mengancam warga dengan sebilah pisau sebelum akhirnya terjatuh dan diringkus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.35 WIB di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka ditangkap setelah terjatuh ketika hendak kabur usai mencuri motor korban. Penangkapan dilakukan secara persuasif untuk menghindari amukan massa,” ujar Kapolsek, Rabu (27/8/2025).

Kronologi Kejadian:Korban, Artisah (46), memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernopol B 6455 JEV di depan sebuah toko dekat Alfamart Soponyono. Saat tengah berbelanja parfum, korban diberitahu pemilik toko bahwa motornya telah dibawa kabur seseorang.

Korban berteriak maling hingga membuat warga sekitar berhamburan keluar. Dalam pelariannya, SY menabrak motor lain dan terjatuh. Ia lalu mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu, membuat warga sempat ragu mendekat.

Beruntung, tim Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli hunting segera tiba di lokasi. Bersama warga, polisi akhirnya berhasil meringkus SY berikut barang bukti.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,

Sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm,

Satu kunci letter T,

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan telah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Pelaku Sudah Berulang Kali Beraksi

Dalam pemeriksaan, SY mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bahkan, SY mengaku telah berulang kali mencuri motor di beberapa wilayah Tanggamus.

“Saya pernah mencuri di Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ungkapnya kepada polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Gunakan kunci tambahan, jangan lengah, dan segera laporkan jika melihat tindak kejahatan. Jangan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya pada kepolisian,” tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network