Butuh Uang, Pemuda di Pringsewu Nekat Jadi Pengedar Sabu hingga Ditangkap Polisi

Hardi Suprapto
Pelaku AS (25) saat diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu bersama barang bukti sabu dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah tiga bulan terakhir menjalani peran sebagai pengedar sabu. Ia beralasan terjerumus ke bisnis gelap itu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network