Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah tiga bulan terakhir menjalani peran sebagai pengedar sabu. Ia beralasan terjerumus ke bisnis gelap itu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait