Polisi Bongkar Identitas Pelaku Curanmor yang Sempat Diamuk Massa

Hardi Suprapto
Dua pelaku curanmor asal Lampung Tengah yang sempat diamuk massa usai aksinya digagalkan korban di Sukoharjo,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

“Keduanya akhirnya berhasil diamankan warga, meski sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T berikut anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.

Hasil penyelidikan sementara, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah sepi, lalu mencuri motor yang terparkir di halaman.

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas AKBP Yunus.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network