Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding

Paroha
Petugas Kejari Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Pringsewu, Evi Hasibuan, melalui Kasi Pidsus, Luthfi Fresly, S.H., M.H. , saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025). 

Lutfi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun memori banding sebagai bentuk keberatan atas vonis yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Kami sudah menyatakan banding dan segera menyusun berkas memori banding. Putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan dan fakta persidangan,” ujar Lutfi.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/11), Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Heri Iswahyudi. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network