Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding

Paroha
Petugas Kejari Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Selain hukuman penjara, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yakni 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi demi tegaknya keadilan, kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Luthfi Fresly, S.H., M.H.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network