Tiga Penampungan BBM Ilegal di Pringsewu Dibongkar, 1 Pelaku Masuk DPO

Indra Siregar
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menunjukkan barang bukti BBM subsidi dan peralatan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM ilegal jaringan asal Palembang dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu(Foto: Indra Siregar).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku diduga membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, disimpan di gudang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network