get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Tanggamus Tahan UPTD KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Korupsi

Dua Orang Pemeran Video Kebaya Merah Sebagai Tersangka

Selasa, 08 November 2022 | 19:25 WIB
header img
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah,Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Ditetapkan Tersangka, Sejoli Pemeran Video Po’rno Kebaya Merah Terancam 6 Tahun Penjara,Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH.

Kedua dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada keduanya setelah menjalani berbagai rangkaian penyelidikan. Sejoli tersebut ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut