get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Tanggamus Tahan UPTD KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Korupsi

Dua Orang Pemeran Video Kebaya Merah Sebagai Tersangka

Selasa, 08 November 2022 | 19:25 WIB
header img
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah,Foto istimewa

Saat diamankan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut sebanyak satu kali. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

Namun Farman enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. "Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" pungkasnya.

Okezone pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat dua pemeran video po’rno tersebut. Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut