TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (23/2/2023).
Peristiwa terjadi menimpa korban bernama Paini (36) seorang ibu rumah tangga asal Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, anggotanya segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) begitu mendapat informasi peristiwa curas tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CY (21) asal Kecamatan BNS.
Sementara pelaku lainnya berinisial DL yang sudah diketahui identitasnya berhasil kabur dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Wonosobo.
Dari tempat perkara dapat di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dengan Nopol F 3190 FCS., dan sebuah senjata tajam berupa pisau badik milik pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami segera ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pelaku dan beberapa barang bukti."jelas Iptu Juniko,Kamis (23/2/23).
Kapolsek Wonosobo menjelaskan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian dengan ekerasan ( Curas ) yang terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
" Korban pada saat itu sedang berboncengan dengan ke 2 anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS."
"Kemudian datang dari arah belakang 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam."
"Selanjutnya, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban, setelah itu sepeda motor milik korban berhenti ."
"Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya, karena korban takut korban langsung lari meninggalkan sepeda motor miliknya, kemudian jarak 5 meter pelaku terjatuh dan ditangkap masa ." beber Iptu Juniko.
Kapolsek menghimbau kepada keluarga pelaku yang melarikan diri (DPO) agar menyerahkan pelaku kepolsek wonosobo sebelum di lakukan pencarian dan tindakan tegas.
"Kepada keluarga pelaku yang melarikan diri, agar segera menyerahkan pelaku secara kooperatif , sebelum polisi memburu dan memberikan tindakan tegas terukur." tutupnya.
Editor : Hardi Suprapto