Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti handphone dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA.
"Pengakuan MA bahwa ianya hanya menjual handphone tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P. Hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya," kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 5 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih menyalip dari arah kiri istrinya langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung.
Editor : Hardi Suprapto