GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Penyuluhan Hukum dalam Rangka Program Jaga Desa di Balai Pekon Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu ,Selasa,(29/08/ 2023)
Kegiatan ini diadakan untuk seluruh Pekon di Kecamatan Gading Rejo, sebanyak 23 Pekon, dengan tema "Penguatan Fungsi BPD dan Pedoman Pengadaan Barang Jasa di Desa serta Transformasi Eks PNPM."
Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H. dan Yanuar Haryanto, S.Sos.,M.M. selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh Para Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari seluruh Kecamatan Gading Rejo.
Dalam penyuluhan Kejaksaan Pringsewu menyampaikan materi dengan tema sebagai berikut:
1. Sosialisasi tentang Permendagri No. 110 tahun 2016 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang memiliki fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
2. Sosialisasi tentang Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 yang mengatur pedoman pengadaan barang/jasa di desa. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses resmi yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memperoleh barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pelayanan public dengan pembahasan utama yaitu terkait etika pengadaan barang/jasa, pembagian tugas, kewenangan, serta tanggungjawab masing-masing pihak dalam pengadaan barang/jasa di desa.
3. Penjelasan tentang transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pasca UU Desa. Transformasi ini mengubah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) dibawah BUMDes Bersama (BUMDesma). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dana bergulir masyarakat yang dikelola oleh UPK Eks PNPM dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yang miskin. Transformasi ini berfokus pada kedudukan dari masing-masing desa, perubahan bentuk dan status lembaga.
Dengan penyampaian materi ini, diharapkan bahwa semua aparatur Pemerintahan Desa dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa dan aset desa sesuai tugas masing-masing sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dana dan aset desa.
Editor : Indra Siregar