PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menjelaskan dalam ekspos kinerja tahun 2023 bahwa penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah tersebut telah mencapai perkembangan signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah aktif berkoordinasi dengan APIP sesuai instruksi presiden.
Menurut Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi, terduga tersangka kasus korupsi yang telah diidentifikasi dalam penyelidikan memiliki kemungkinan untuk mengembalikan kerugian negara.
Tim APIP yang terlibat dalam proses ini terdiri dari unsur Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Pringsewu.
"Tim APIP telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp198.000.000," ujar Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi.
Hal ini merupakan hasil dari upaya bersama antara lembaga terkait dalam menangani dugaan korupsi yang terjadi selama tahun 2023.
Penting untuk dicatat bahwa berkat hasil positif dalam pengembalian kerugian negara, terduga tersangka dalam kasus korupsi tersebut tidak akan dilakukan penahanan, sesuai dengan instruksi Presiden.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu berharap bahwa langkah-langkah ini akan memberikan efek deterrent dan memperkuat integritas dalam pemberantasan korupsi di wilayah mereka.
Editor : Indra Siregar