Lantaran curiga dengan kardus tersebut, kata Pratomo, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapati satu durian berisikan sabu seberat 50,88 gram.
"Anggota melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengecek durian yang dicurigai. Dari salah satu durian kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dua plastik klip. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui memiliki berat 50,88 gram," jelas Pratomo.
Dia melanjutkan, usai pengungkapan tersebut, sopir travel diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Pratomo mengungkapkan bahwa barang itu milik pemesan asal Bandarlampung.
"Sopir ini tidak mengetahui apa isi barang itu, dia hanya mengetahui bahwa pengirimannya mengatakan itu durian dibawa ke Bandarlampung. Kemudian dari keterangannya, kami melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut untuk mengetahui siapa penerimanya hingga akhirnya kami mendapatkan dua pelaku," jelas dia.
Dari keterangan keduanya, lanjut Pratomo, diketahui bahwa barang tersebut hendak dijual kembali di Bandarlampung.
"Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," ungkap Pratomo.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan. Selain itu, polisi juga tengah memburu pengirim durian berisi sabu tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta