Dua Pelajar dan Residivis di Tanggamus Nyabu Sebelum Begal Sopir
Residivis Kasus Jambret
Dari hasil pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
Kapolsek Wonosobo menegaskan, RM diproses sesuai ketentuan pidana terkait perkara pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, SP dan PA yang masih berusia 16 tahun diproses menggunakan mekanisme peradilan anak. Penanganan kedua ABH tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan aksi begal dan pencurian, polisi juga menemukan fakta bahwa dua pelaku masih berstatus pelajar dan ketiganya diduga mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi kriminal.
Editor : Indra Siregar