DPO Curat Besi di Kota Agung Ditangkap di Banten, Polisi Buru Satu Pelaku Lagi
“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, sehingga masih ada satu DPO inisial AA yang masih dilakukan pengejaran,” tegas Feriyantoni.
Saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Ia terlebih dahulu mendapat perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung sebelum dibawa ke Mapolsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Kini Yogi dan VR telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencurian Dilakukan Berulang Kali
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas pabrik dan diduga sedang mengambil besi.
Ketiganya langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi. Para pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga hasil curian.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Para pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu, kemudian mengambil besi untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Editor: Indra Siregar