Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

PMI Lampung
Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI.Foto Bidang Infokom PMI Provinsi Lampung/(22-07-2022)

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat (22-07-2022).

Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto,

Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI Provinsi Lampung.

Ketua PMI Provinsi Lampung menerangkan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari Lima Kamar ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.

"Rumah singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota. 

Pasien yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar," jelas Riana Sari.

Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.

"Yang pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan.

Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung

"Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga," harap Riana Sari.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:

 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan : 

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien 

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping. 

c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek. 

d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat. 

e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib). 

f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM). 

g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular. 

2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping. 

3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari. 

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari. 

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung 

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network