PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Perbuatan Bejat Tersangka MS (48) Warga Pagelaran Kabupaten Pringsewu. diawali dengan serangkaian pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Dibawah ancaman Korban yang takut dan tidak berdaya akhirnya hanya bisa pasrah menerima perlakuan tidak manusiawi dari ayah kandung Selama Satu Tahun.
"Dalam sehari tersangka mengaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban hingga Empat kali dan berlangsung hampir setahun lamanya
Dalam rilis di polres pringsewu, kapores AKBP Rio Cahyo widi didampingi kasat Reskrim Faebo adigo mayora
Dikatakan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyo widi tersangka dan korban hanya tinggal berdua dirumah.
Sementara itu istri baru tersangka tinggal dirumah berbeda yang berada diwilayah Pringsewu.
Lantaran berpisah tempat tinggal tersebut, tersangka mengaku tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya dan kemudian nekat melampiaskan gairah seksualnya kepada Anaknya.
"Perbuatan cabul tersangka dilakukan berulang kali disaat terpengaruh minuman keras jenis tuak, dan Barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam anaknya juga sudah disita," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu
Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Dengan ancaman hukuman pidana 15 penjara
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait