Viral Video SPBU di Lampung Tolak Pemotor Bayar Pakai Uang Rupiah Baru

Kurniawati Hasjanah
Foto Tangkapan Layar uang Emisi Baru Yang di tolak SPBU di Lampung.

BANDARLAMPUNG, PringsewuiNews.id-VIRAL curhatan seorang pengendara motor alias pemotor yang mengaku ditolak petugas SPBU Pertamina karena membayar dengan pecahan baru Rp50.000.

Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya."

"Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," tegasnya dalam video tersebut.

Melansir akun TikTok @sis130417gmail.com, tampak uang yang ditunjukkan seorang pria itu merupakan uang Rupiah baru pecahan Rp 50.000.

Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Lebih lanjut pria itu memaparkan, jika uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku.

Padahal pria itu menuturkan, uang tersebut merupakan uang rupiah baru. Dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.

"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tegasnya.

Video ini lantas menuai komentar netizen.

Sejumlah netizen sepertinya petugas SPBU tidak mengetahui uang rupiah baru tersebut berlaku untuk transaksi.

"Bukan nggak laku bang, tapi belum merata semua orang tahu ada uang baru," tulis akun @Al***.

Beberapa juga ada yang sengaja menandai akun media sosial TikTok Bank Indonesia hingga Pertamina.

Akun tersebut meminta agar diberitahukan bagaimana uang rupiah baru itu berlaku.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network