PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Cara cek NIK di Sipol KPU untuk memastikan kamu sebagai anggota partai politik atau bukan.Jumat (02-09-2022)
Dikutip dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka link khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia apakah sebagai anggota suatu partai politik (parpol) atau bukan.
Jika memang kamu sebagai anggota parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tentunya bukan menjadi suatu masalah
Untuk itu KPU pun membuka layanan pengaduan bagi warga yang memang tidak merasa sebagai anggota parpol untuk memperbaiki data kepesertaan Pemilu 2024.
1. Buka link https:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukan NIK
Jika kamu memang tercatat sebagai anggota partai politik maka akan muncul NIK, nama lengkap, dan partai politik serta tercatat dalam Sipol.
Namun, apabila tidak tercatat sebagai anggota partai, maka akan muncul keterangan tidak tercatat dalam Sipol KPU.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait