PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pelaku Dijemput Paksa Polisi Di Rumahnya Sekira Pukul 02.00 Wib Atau Kurang Dari 24 Jam Setelah Polisi Menerima Laporan Pengaduan Dari Ibu Kandung Korban Yang Tidak Terima Dengan Perbuatan Pelaku,Rabu,(04/01/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata Saat dikonfirmasi Perilaku Sang Ayah Setelah Kecurigaan Istrinya Melihat Keluar Dari Kamar Anaknya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait