Anggota Reskrim Polres Pringsewu Menangkap Lima Pemain Judi Koprok Warga Wonodadi

Hardi Suprapto
Lima Pelaku pemain judi Diperiksa Anggota Reskrim Polres Pringsewu,Rabu,(26/04/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.

Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Selasa (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib disebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebekan itu 5 orang penjudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.

Penggerebekan, mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.

Kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,.

Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network